Pasal 53
(1) Dalam hal hasil verifikasi telah memenuhi kelengkapan dan kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) huruf a, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari menerbitkan Simaksi. (2) Dalam hal hasil verifikasi tidak memenuhi kelengkapan dan kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) huruf b, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak penyampaian penolakan permohonan Simaksi kepada pemohon dengan disertai alasan. (3) Kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan menyampaikan Simaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Simaksi diterbitkan.
(4) Pemohon permohonan Simaksi yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan permohonan baru kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
