Pasal 52
(1) Berdasarkan permohonan Simaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan verifikasi dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak permohonan diterima. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. identifikasi dan pemilahan data kelengkapan persyaratan permohonan; dan b. penelaahan teknis termasuk penelaahan areal dan peta. (3) Dalam proses verifikasi dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mempresentasikan proposal Survei Pendahuluan Panas Bumi kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. memenuhi kelengkapan dan kesesuaian; atau b. tidak memenuhi kelengkapan dan kesesuaian.
