Pasal 51
(1)
Simaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3)
diterbitkan oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan.
(2)
Simaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimohon
oleh:
a.
badan usaha;
b.
pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, atau
pemerintah daerah kabupaten/kota;
c.
lembaga penelitian; atau
d.
perguruan tinggi.
(3)
Permohonan Simaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditujukan kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala
Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan dengan disertai:
a.
proposal Survei Pendahuluan Panas Bumi;
b.
peta rencana areal kegiatan Survei Pendahuluan
Panas Bumi dengan skala paling rendah 1:25.000
(satu berbanding dua puluh lima ribu) dilampiri
dengan salinan peta digital dengan format shapefile;
c.
salinan penugasan atau keputusan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral, surat kuasa
pengusahaan Panas Bumi, atau kontrak operasi
bersama; dan
d.
surat pernyataan komitmen Survei Pendahuluan
Panas Bumi untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4)
Dalam hal Survei Pendahuluan menggunakan peralatan
yang memerlukan izin khusus, permohonan Simaksi
melampirkan juga surat izin dari instansi berwenang.
(5) Simaksi untuk kegiatan Survei Pendahuluan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pernyataan komitmen Survei Pendahuluan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
