Pasal 50
(1) Survei Pendahuluan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (3) merupakan kegiatan pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika, dan geokimia serta penginderaan jauh dan/atau survei geoteknik. (2) Survei Pendahuluan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. memperkirakan letak Panas Bumi; b. mendapatkan informasi ada atau tidak adanya sumber daya energi Panas Bumi; dan c. mendapatkan informasi kondisi topografi, tutupan lahan, dan karakteristik tanah. (3) Survei Pendahuluan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat Simaksi. (4) Pengajuan Simaksi untuk kegiatan Survei Pendahuluan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara elektronik atau nonelektronik.
