Pasal 49
(1) PJL-PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dan huruf b pada KPA dilaksanakan pada kawasan: a. TN; b. Tahura; dan c. TWA. (2) PJL-PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahapan: a. Eksplorasi; dan b. Eksploitasi dan Pemanfaatan. (3) PJL-PB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didahului dengan kegiatan Survei Pendahuluan Panas Bumi yang dilakukan di kawasan TN, Tahura, dan TWA, kecuali zona inti TN dan blok perlindungan Tahura dan TWA. (4) PJL-PB tahap Eksplorasi serta PJL-PB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada Zona Pemanfaatan atau Blok Pemanfaatan yang telah ditetapkan pada kawasan TN, Tahura, dan TWA, dan belum dibebani Perizinan Berusaha. (5) Kegiatan PJL-PB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimungkinkan mengambil air dari Sumber Air yang berada dalam areal Perizinan Berusaha. (6) Pengambilan air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan ketentuan: a. hanya untuk Air Permukaan; b. paling banyak 20% (dua puluh persen) dari debit minimal; c. hanya untuk keperluan domestik atau penunjang sarana dan prasarana PJL-PB; dan d. tidak menutup akses masyarakat untuk memanfaatkan Sumber Air. (7) Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a meliputi mata air, air sungai, danau, waduk, rawa, dan sumber Air Permukaan lainnya. (8) Kegiatan pengeboran sumur tidak menggunakan air dari Sumber Air yang berada dalam AKE Panas Bumi dan/atau AKU Panas Bumi. (9) Dalam hal kegiatan PJLPB mengambil air dari Sumber Air yang berada di luar area Perizinan Berusahanya untuk keperluan domestik/penunjang sarana dan prasarana PJLPB dan untuk kegiatan pengeboran sumur harus mengajukan permohonan PB-PJLA.
Bagian Kedua Survei Pendahuluan Panas Bumi
