PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 48
(1)
PL atau pernyataan kesanggupan pemenuhan dokumen
PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c
wajib dipenuhi paling lama dalam jangka waktu 24 (dua
puluh empat) bulan terhitung sejak diterbitkannya:
a.
Persetujuan Prinsip; atau
b.
Persetujuan KKPRL.
(2)
PL sebagaimana pada ayat (1) diproses sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
