PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 47
Rekomendasi pemanfaatan KPA dari Kementerian dipersamakan sebagai Persetujuan Prinsip pemanfaatan jasa lingkungan.
Bagian Keempat
Penerbitan Persetujuan Lingkungan
