PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 46
(1)
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Persetujuan
Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal
42 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara
pemberian rekomendasi pemanfaatan jasa lingkungan di
KPA.
(2)
Pemberian rekomendasi pemanfaatan jasa lingkungan di
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan
dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari
terhitung sejak dokumen persyarataan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan
lengkap dan benar.
(3)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
