PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 45
(1)
Permohonan rekomendasi kepada Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) disertai dengan
persyaratan:
a.
rencana kegiatan usaha;
b. peta usulan areal usaha dengan ukuran skala paling rendah 1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima ribu) dilampiri dengan salinan peta digital dengan format shapefile; c. pertimbangan teknis kepala UPT; dan d. pakta integritas. (2) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan disertai dengan dokumen pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan sesuai dengan kewenangan, dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB-PSWA dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal.
