PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 44
(1) Pelaku Usaha dengan kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang laut di KPA yang telah ditetapkan Menteri, atas Persetujuan KKPRL didahului dengan rekomendasi pemanfaatan KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas pada Blok Pemanfaatan/Zona Pemanfaatan KPA sebagaimana diatur dalam Undang- Undang mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permohonan Pelaku Usaha kepada Menteri.
Paragraf 2
Tata Cara Pemberian Rekomendasi
