PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 43
(1)
Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41 ayat (1) huruf a berlaku selama 24 (dua puluh empat)
bulan dan tidak dapat diperpanjang.
(2)
Dalam hal jangka waktu Persetujuan Prinsip sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Persetujuan Prinsip
dinyatakan tidak berlaku.
Bagian Ketiga Tata Cara Pemberian Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Pelestarian Alam
Paragraf 1
Umum
