PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 42
(1) Dalam hal Lembaga OSS telah menerbitkan Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a, pemegang Persetujuan Prinsip melanjutkan ke tahap selanjutnya. (2) Dalam hal Lembaga OSS menolak Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b, pemohon dapat mengajukan permohonan baru melalui Sistem OSS.
