PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 41
(1)
Berdasarkan
persetujuan
permohonan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 atau penolakan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Lembaga OSS
atas nama Menteri:
a.
menerbitkan Persetujuan Prinsip; atau
b. menyampaikan penolakan permohonan Persetujuan Prinsip disertai dengan alasan. (2) Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
