PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 40
(1) Direktur Jenderal menyampaikan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c kepada pemohon melalui Sistem OSS disertai dengan alasan. (2) Penyampaian penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak permohonan Persetujuan Prinsip dinyatakan ditolak melalui Sistem OSS.
Paragraf 4 Penerbitan Persetujuan Prinsip
