Pasal 39
(1) Direktur Jenderal menyampaikan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b kepada pemohon melalui Sistem OSS. (2) Pemohon menyampaikan perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama (sepuluh) Hari terhitung sejak penyampaian perbaikan diterima oleh pemohon. (3) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali. (4) Direktur Jenderal melakukan verifikasi teknis dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) Hari terhitung sejak penyampaian dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). (5) Ketentuan mengenai tata cara verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan verifikasi teknis dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (6) Dalam hal jangka waktu pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terlampaui dan pemohon belum menyampaikan perbaikan persyaratan, permohonan dinyatakan batal.
