PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 38
(1) Direktur Jenderal menyampaikan persetujuan verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a melalui Sistem OSS. (2) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak hasil verifikasi disampaikan melalui Sistem OSS.
