PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 37
(1) Hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) berupa: a. persetujuan jika hasil verifikasi teknis permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan dan memenuhi kesesuian ketentuan teknis; b. perbaikan jika hasil verifikasi teknis permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan dan memenuhi kesesuian ketentuan teknis; atau c. penolakan jika permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan dan/atau tidak memenuhi ketentuan teknis.
(2) Direktur Jenderal menyampaikan hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sistem OSS.
