PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 36
(1) Berdasarkan permohonan pendaftaran Persetujuan Prinsip yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan melalui Sistem OSS kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktur Jenderal melakukan verifikasi teknis. (2) Direktur Jenderal melaksanakan verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak dokumen persyaratan diterima melalui Sistem OSS.
