Pasal 35
(1)
Pakta integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2) huruf d merupakan:
a.
pakta integritas bermaterai untuk pemohon orang
perseorangan, koperasi, dan/atau badan usaha milik
desa; dan
b.
pakta integritas dalam bentuk akta notaris untuk
pemohon badan usaha selain koperasi dan badan
usaha milik desa.
(2)
Pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a.
kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban;
b.
untuk
tidak
melaksanakan
kegiatan
sebelum
terbitnya Perizinan Berusaha;
c.
kesanggupan
melaksanakan
pengamanan
dan
perlindungan
hutan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan;
d.
kesanggupan melaksanakan pemulihan ekosistem
pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan
dan areal terdampak tanpa menunggu selesainya
jangka waktu Perizinan Berusaha;
e.
kesanggupan
membayar
PNBP
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
kesanggupan
melaksanakan
kegiatan
pelibatan/pemberdayaan masyarakat pada kegiatan
Perizinan Berusaha; dan
g.
jaminan dan tanggung jawab terhadap semua
dokumen yang dilampirkan dalam permohonan
adalah benar dan sah.
Paragraf 3 Verifikasi Teknis
