PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 55
Ketentuan tata cara permohonan Simaksi untuk kegiatan Survei Pendahuluan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 53 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara perpanjangan Simaksi untuk kegiatan Survei Pendahuluan Panas Bumi.
