PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 56
(1) Kegiatan Survei Pendahuluan Panas Bumi dan perpanjangan kegiatan Survei Pendahuluan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 55 dikenakan PNBP pungutan atas kegiatan Survei
Pendahuluan Panas Bumi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal Survei Pendahuluan Panas Bumi dan
perpanjangan
Survei
Pendahuluan
Panas
Bumi
diperlukan pengambilan sampel dan/atau penggunaan
drone/pesawat tanpa awak untuk kegiatan Survei
Pendahuluan Panas Bumi, pemohon dikenai tarif PNBP
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Bagian Ketiga Eksplorasi Panas Bumi
Paragraf 1
Umum
