Pasal 546
(1)
Pemegang Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air
atau Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air
wajib:
a.
menjaga agar kegiatan penggunaan jasa lingkungan
air atau penggunaan jasa lingkungan energi air tidak
menimbulkan kerusakan KSA, KPA, dan TB dan
ekosistemnya;
b.
merehabilitasi
kerusakan
yang
terjadi
akibat
kegiatan penggunaan jasa lingkungan air atau
penggunaan jasa lingkungan energi air;
c.
menjaga kebersihan lingkungan dan kelestarian
alam;
d.
memberikan kemudahan bagi petugas baik pusat
maupun daerah pada saat melakukan pengawasan,
pembinaan dan evaluasi;
e.
melaksanakan kegiatan konservasi jasa lingkungan
air pada KSA, KPA, dan TB;
f.
melaksanakan pengamanan di areal penggunaan
jasa
lingkungan
air
atau
penggunaan
jasa
lingkungan energi air;
g.
melakukan kegiatan di lapangan setelah persetujuan
diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan;
h.
menyampaikan rencana kerja tahunan kepada
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan; dan
i.
menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan
tahunan kepada Kepala UPT, kepala UPTD, kepala
Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan.
(2) Rencana kerja tahunan dan laporan tahunan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air atau Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Paragraf 2
Larangan Pemegang Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air dan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air
