PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 547
Pemegang Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air atau
Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air dilarang:
a.
menjadikan areal kegiatan dan Sumber Air sebagai hak
kepemilikan atau penguasaan;
b.
mengalihkan
Persetujuan
Penggunaan
Air
atau
Persetujuan Penggunaan Energi Air kepada pihak lain;
c.
menjadikan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan
Air atau Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi
Air sebagai jaminan atau agunan; dan
d.
menggunakan
air
untuk
tujuan
komersial
atau
memperjualbelikan air .
Paragraf 3
Sanksi Administratif Pemegang Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air dan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air
