PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 548
(1) Pemegang Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air atau Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Pemegang Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air atau Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air yang tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa pembekuan persetujuan.
