PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 549
Pemegang Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air atau Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan persetujuan.
Bagian Keempat Jangka Waktu dan Berakhirnya Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air dan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air
