PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 545
Pemegang Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air atau Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air, berhak: a. melakukan kegiatan penggunaan jasa lingkungan air atau energi air sesuai dengan persetujuan; dan b. mendapatkan pelayanan dan pembinaan dari kepala Dinas Provinsi, kepala Dinas Kabupaten/Kota, kepala UPT, atau kepala UPTD sesuai dengan kewenangan untuk pelaksanaan kegiatan.
