Pasal 544
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 537, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk melakukan verifikasi paling lama 14 (empat belas) Hari setelah penugasan. (2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan paling lama 7 (tujuh) Hari menerbitkan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air atau Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air atau menolak permohonan. (3) Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air atau Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga Hak, Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Administratif Pemegang Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air dan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air
Paragraf 1
Hak dan Kewajiban Pemegang Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air dan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air
