PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 543
(1) Dalam rangka percepatan permohonan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air atau Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 537, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangan dapat melakukan fasilitasi. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pendampingan penyusunan rencana kegiatan penggunaan jasa lingkungan air atau penggunaan jasa lingkungan energi air; dan/atau b. pendampingan pemenuhan persyaratan permohonan.
Paragraf 3
Penerbitan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air dan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air
