PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 542
(3) Pakta integritas yang bermaterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 ayat (1) huruf d, ayat (2) huruf f, dan ayat (3) huruf e berisi kesanggupan untuk: a. memenuhi semua kewajiban; b. menjaga kelestarian lingkungan hidup di lokasi kegiatan; c. tidak melakukan kegiatan sebelum persetujuan diterbitkan;
d. melaksanakan pengamanan dan perlindungan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan e. melaksanakan rehabilitasi atau pemulihan ekosistem pada areal persetujuan dan areal terdampak. (4) Pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menggunakan format sebagaimana Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini.
