PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 541
(1)
Rencana kegiatan penggunaan jasa lingkungan air atau
energi air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 ayat
(1) huruf b, ayat (2) huruf c, dan ayat (3) huruf c, paling
sedikit memuat:
a.
debit air yang dimohonkan;
b.
jumlah kepala keluarga yang akan memanfaatkan
atau penerima manfaat;
c.
kapasitas listrik yang akan dihasilkan, untuk
permohonan penggunaan jasa lingkungan energi air;
d.
sarana dan prasarana yang akan dibangun;
e.
usulan lokasi; dan
f.
sumber pendanaan pembangunan.
(2)
Rencana kegiatan penggunaan jasa lingkungan air atau
energi air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dengan menggunakan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
