Pasal 540
(1) Dalam hal potensi energi air di dalam KSA, KPA, dan TB digunakan untuk pembangkit listrik tenaga minihidro dengan kapasitas paling tinggi 10.000 (sepuluh ribu) kilowatt sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534 ayat (5), permohonan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air diajukan oleh instansi pemerintah. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 ayat (1). (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air dilengkapi dengan: a. kajian kelayakan sumber air untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro/minihidro; b. surat keterangan dari kementerian yang menangani ketenagalistrikan bahwa tidak ada alternatif Sumber Air di luar KSA, KPA, dan TB untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro/minihidro; c. surat keterangan dari instansi pemerintah pemohon bahwa pemanfaatan energi air untuk tujuan non komersial dan tidak untuk diperjualbelikan; d. surat keterangan dari instansi pemerintah pemohon bahwa pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro atau minihidro dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan listrik sehari-hari; dan
