Pasal 539
(1) Dalam hal Sumber Air di dalam KSA, KPA, dan TB digunakan lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) kepala keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533 ayat (5), permohonan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air diajukan oleh instansi pemerintah. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 ayat (1). (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air dilengkapi dengan: a. kajian kelayakan sumber air; b. surat keterangan dari instansi pemerintah pemohon bahwa tidak ada alternatif Sumber Air di luar KSA, KPA, dan TB yang layak untuk pemenuhan kebutuhan air rumah tangga; dan c. surat keterangan dari instansi pemerintah pemohon bahwa pemanfaatan air untuk tujuan non komersial dan tidak untuk diperjualbelikan dan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan air rumah tangga masyarakat.
