Pasal 538
(1)
Permohonan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan
Air atau Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi
Air yang diajukan oleh instansi pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 537 ayat (1) huruf a dilengkapi
dengan persyaratan:
a.
profil instansi pemerintah;
b.
rencana kegiatan penggunaan jasa lingkungan air
atau energi air;
c.
dokumen PL sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
d.
pakta integritas yang bermaterai; dan
e.
peta
usulan
areal
kegiatan
penggunaan
jasa
lingkungan air dengan skala paling rendah minimal
1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) yang
ditandatangani oleh pemohon dan salinan peta
digital dengan format shapefile.
(2)
Permohonan Penggunaan Jasa Lingkungan Air atau
Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air yang diajukan
oleh kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 537 ayat (1) huruf b dilengkapi dengan persyaratan:
a.
profil kelompok masyarakat termasuk daftar nama
anggota kelompok beserta alamatnya;
b.
kartu tanda penduduk dari ketua kelompok;
c.
rencana kegiatan penggunaan jasa lingkungan air
atau penggunaan jasa lingkungan energi air;
d.
rekomendasi dari kepala desa/lurah, atau kepala
dusun, atau kepala nagari, atau yang sederajat;
e.
surat
pernyataan
berkomitmen
melakukan
pengelolaan lingkungan hidup yang ditandatangani
oleh pemohon dan kepala UPT, kepala UPTD, kepala
Dinas Provinsi atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan;
f.
pakta integritas yang bermaterai; dan
g.
peta usulan areal kegiatan penggunaan dengan skala
paling rendah 1:10.000 (satu berbanding sepuluh
ribu) yang ditandatangani oleh pemohon dan salinan
peta digital dengan format shapefile.
(3)
Permohonan Penggunaan Jasa Lingkungan Air atau
Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air yang diajukan
oleh lembaga sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal
537 ayat (1) huruf c dilengkapi dengan persyaratan:
a.
profil lembaga;
b.
akta pendirian lembaga;
c.
rencana kegiatan penggunaan jasa lingkungan air
atau energi air;
d.
dokumen PL sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e.
pakta integritas yang bermaterai; dan
f.
peta usulan areal kegiatan penggunaan dengan skala
paling rendah minimal 1:10.000 (satu berbanding
sepuluh ribu) yang ditandatangani oleh pemohon dan
salinan peta digital dengan format shapefile.
