Pasal 537
(1) Permohonan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air atau Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 536 dapat diajukan oleh: a. instansi pemerintah; b. kelompok masyarakat; atau c. lembaga sosial.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dilakukan apabila jaringan atau akses air bersih
belum tersedia.
(4)
Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan instansi pemerintah yang berdomisili
atau beralamat di sekitar SM, TN, TWA, Tahura, dan TB
serta belum tersedianya jaringan atau akses air bersih
dari badan usaha milik daerah yang menangani air baku
dan air minum kabupaten/kota.
(5)
Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan kelompok orang perseorangan
yang berdomisili atau beralamat di sekitar SM, TN, TWA,
Tahura, dan TB dan/atau belum mendapatkan jaringan
atau akses air bersih dari badan usaha milik daerah yang
menangani air baku dan air minum kabupaten/kota.
(6)
Lembaga sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dapat berupa:
a.
sekolah;
b.
pesantren;
c.
panti asuhan;
d.
rumah ibadah; atau
e.
lembaga lain yang ditetapkan sebagai lembaga sosial,
yang berdomisili dan/atau beralamat di sekitar SM, TN,
TWA, Tahura, dan TB.
