PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 536
(1) Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533 atau Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534 diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan. (2) Penerbitan persetujuan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada kepala UPT. (3) Penerbitan persetujuan oleh gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud ayat (1) didelegasikan kepada kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
