Pasal 535
(1) Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533 dan Persetujuan Penggunaan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534 dilaksanakan berdasarkan penataan blok/zona, Rencana Pengelolaan, hasil inventarisasi jasa lingkungan air dan Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air yang ditetapkan. (2) Penetapan Areal Kegiatan Jasa Lingkungan Air dan Energi Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 termasuk untuk kegiatan penggunaan jasa lingkungan air atau dan kegiatan penggunaan jasa lingkungan energi air. (3) Ketentuan mengenai debit yang dapat dimanfaatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 berlaku mutatis mutandis terhadap kegiatan penggunaan jasa lingkungan air dan kegiatan penggunaan jasa lingkungan energi air.
Paragraf 2
Tata Cara Permohonan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air dan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air
