Pasal 534
(1) Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533 ayat (1) huruf huruf b ditujukan untuk kegiatan pemenuhan listrik: a. rumah tangga; dan/atau b. kepentingan sosial. (2) Kegiatan pemenuhan listrik rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan bagi masyarakat di sekitar lokasi kegiatan penggunaan. (3) Kegiatan pemenuhan listrik untuk kepentingan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas pemenuhan listrik untuk kebutuhan fasilitas umum masyarakat, rumah ibadah, sekolah, panti asuhan, dan instansi pemerintah yang berada di sekitar lokasi kegiatan penggunaan.
(4) Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air dibatasi untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro yang memiliki kapasitas paling tinggi 100 (seratus) kilowatt. (5) Dalam hal di luar SM, TN, TWA, TB, dan Tahura tidak ditemukan Sumber Air untuk potensi energi air, potensi energi air di dalam SM, TN, TWA, TB, dan Tahura dapat digunakan untuk pembangkit listrik tenaga minihidro dengan kapasitas paling tinggi 10.000 (sepuluh ribu) kilowatt.
