Pasal 533
(1) Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532 ayat (1) huruf a ditujukan untuk kegiatan: a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari; b. irigasi; atau c. kepentingan sosial. (2) Kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan bagi masyarakat di sekitar Sumber Air paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) kepala keluarga. (3) Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air untuk kegiatan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan air untuk pertanian rakyat yang dikelola masyarakat atau yang dikelola pemerintah. (4) Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air untuk kegiatan kepentingan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk pengambilan air untuk kebutuhan lembaga sosial yang berdomisili dan/atau beralamat di sekitar SM, TN, TWA, Tahura, dan TB. (5) Dalam hal di luar SM, TN, TWA, TB, dan Tahura tidak ditemukan Sumber Air atau terdapat Sumber Air tetapi tidak layak, Sumber Air di dalam SM, TN, TWA, TB, dan Tahura dapat digunakan lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) kepala keluarga. (6) Dalam hal kegiatan penggunaan jasa lingkungan air berubah menjadi kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan air, Pelaku Usaha harus melakukan perubahan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air menjadi PB-PJLA sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 sampai dengan Pasal 151.
