Pasal 532
(1)
Persetujuan penggunaan jasa lingkungan air dan energi
air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7)
diberikan untuk:
a.
Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air; dan
b.
Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi
Air,
untuk tujuan nonkomersial;
(2)
Persetujuan penggunaan jasa lingkungan air dan energi
air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
pada kawasan:
a.
SM;
b.
TN;
c.
TWA;
d.
TB; dan
e.
Tahura.
(3)
Penggunaan jasa lingkungan air dan penggunaan jasa
lingkungan energi air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat dilakukan pada Air Permukaan.
(4)
Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi mata air, air sungai, danau, waduk, rawa, dan
sumber Air Permukaan lainnya.
(5)
Penggunaan jasa lingkungan air dan penggunaan jasa
lingkungan energi air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan pada:
a.
semua zona/blok SM, TN, TWA, TB, dan Tahura,
kecuali zona rimba dan zona inti TN, serta blok
perlindungan SM, TWA, TB, dan Tahura untuk orang
perseorangan; dan
b.
Zona Pemanfaatan/Blok Pemanfaatan TN, TWA, TB,
dan Tahura untuk lembaga sosial dan instansi
pemerintah.
Bagian Kedua Persetujuan Pengunaan Jasa Lingkungan Air dan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air
Paragraf 1
Umum
