PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 531
Dalam hal PB-PJL Karbon telah berakhir, sarana dan prasarana utama dan penunjang yang tidak bergerak dilakukan proses pengalihan ke negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
