Pasal 530
(1) PB-PJL Karbon berakhir dalam hal: a. jangka waktunya berakhir; b. dicabut; c. dikembalikan; d. badan usaha pemegang Perizinan Berusaha bubar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau e. badan usaha pemegang Perizinan Berusaha dinyatakan pailit oleh pengadilan. (2) Dalam hal Perizinan Berusaha dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, persetujuan atau rekomendasi dari Menteri terkait Perdagangan Karbon juga dicabut. (3) Berakhirnya PB-PJL Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) Berakhirnya PB-PJL Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban pemegang Perizinan Berusaha untuk: a. melunasi seluruh kewajiban pembayaran PNBP atau retribusi serta memenuhi dan menyelesaikan segala kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. merehabilitasi, merestorasi dan/atau mereklamasi kerusakan yang ditimbulkan akibat dari pelaksanaan kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan karbon; c. melakukan usaha pengamanan terhadap benda maupun bangunan dan keadaan tanah di sekitarnya yang dapat membahayakan keamanan umum; d. memindahkan benda dan peralatan yang menjadi hak pemegang Perizinan Berusaha yang masih terdapat di bekas areal kerjanya, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Perizinan Berusaha berakhir; dan e. mengembalikan seluruh areal kerja dan menyerahkan data yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan. .
Paragraf 2
Pengalihan Sarana dan Prasarana Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon
