PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 529
PB-PJL Karbon diberikan untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
PB-PJL Karbon diberikan untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) tahun dan tidak dapat diperpanjang.