PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 528
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 527, Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan pencermatan sebagai bahan pengawasan dan evaluasi. (2) Dalam hal, tertentu Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dapat membentuk tim untuk menindaklanjuti hasil pencermatan.
Bagian Keenam Jangka Waktu, Berakhirnya, dan Peralihan Aset Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon
Paragraf 1
Jangka Waktu dan Berakhirnya Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon
