PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 527
(1) Periode atau jangka waktu laporan pengukuran stok karbon dan laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526 mengikuti tahun takwim yang berawal dari 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
