Pasal 445
(1) Berdasarkan permohonan pengesahan dokumen RP-PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444 ayat (1), Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan penilaian terhadap RP-PJL Panas Matahari. (2) Penilaian RP-PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelaahan hukum dan teknis. (3) Dalam melakukan penilaian RP-PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dapat melibatkan UPT, UPTD, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, pihak terkait, dan/atau pemohon pengesahan RP-PJL Panas Matahari. (4) Dalam hal diperlukan, untuk melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dapat melakukan pengecekan lapangan.
(5) Penilaian RP-PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterima permohonan pengesahan RP-PJL Panas Matahari.
