Pasal 444
(1) Dokumen RP-PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 disahkan oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melalui permohonan dengan dilampiri persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Persetujuan Prinsip; b. konsep RP-PJL Panas Matahari 5 (lima) tahunan pertama; c. peta usulan AKU Panas Matahari dilampiri dengan salinan peta digital dengan format shapefile; d. salinan IUPTL; e. berita acara pemberian tanda batas areal dilampiri peta tanda batas areal yang dimohon; f. peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling rendah 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan salinan digital; g. hasil studi kelayakan Panas Matahari; dan h. PL dan/atau dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
