Pasal 443
(1) RP-PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (2) huruf g paling sedikit memuat rencana: a. kegiatan pemanfaatan; b. pembangunan sarana prasarana; c. konservasi keanekaragaman hayati; d. pengelolaan limbah sesuai dengan dokumen lingkungan hidup;
e.
pengamanan dan perlindungan di dalam dan di
sekitar areal kerja;
f.
pengembangan kapasitas ekonomi masyarakat; dan
g.
areal kerja yang dikembalikan.
(2)
Penyusunan
RP-PJL
Panas
Matahari
harus
dikonsultasikan dan dibahas dengan kepala UPT, kepala
UPTD,
kepala
Dinas
Provinsi,
atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
(3)
RP-PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
