PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 352
(1)
Survei Pendahuluan angin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 351 ayat (3) dilakukan setelah mendapat Simaksi.
(2) Pengajuan Simaksi untuk kegiatan Survei Pendahuluan angin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik atau nonelektronik. (3) Survei Pendahuluan dan pengambilan sampel Survei Pendahuluan dikenai tarif PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
