Pasal 353
(1)
Simaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1)
diterbitkan oleh kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan.
(2)
Simaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimohon
oleh:
a.
badan usaha;
b.
pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, atau
pemerintah daerah kabupaten/kota;
c.
lembaga penelitian; atau
d.
perguruan tinggi.
(3)
Permohonan Simaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditujukan kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala
Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan dengan melampirkan:
a.
proposal Survei Pendahuluan angin;
b.
peta rencana areal kegiatan survei pendahuluan
angin dengan skala paling rendah 1:25.000 (satu
berbanding dua puluh lima ribu) disertai salinan peta
digital dengan format shapefile; dan
c.
surat pernyataan komitmen Survei Pendahuluan
angin
untuk
mematuhi
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(4)
Dalam hal Survei Pendahuluan angin menggunakan
peralatan yang memerlukan izin khusus, permohonan
Simaksi melampirkan juga surat izin dari instansi
berwenang.
(5)
Simaksi untuk kegiatan Survei Pendahuluan angin
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dan
surat
pernyataan
komitmen
Survei
Pendahuluan
angin
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c disusun
sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
