Pasal 351
(1)
Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350 ayat
(2) huruf a merupakan kegiatan untuk mendapatkan data
dan informasi ketersediaan sumber daya angin untuk
menentukan kelayakan pembangunan pembangkit listrik
tenaga angin.
(2)
Pemanfaatan angin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
350 ayat (2) huruf b merupakan tindak lanjut tahap
Eksplorasi yang dilaksanakan untuk kegiatan operasi
produksi listrik.
(3)
Survei Pendahuluan angin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 350 ayat (3) merupakan kegiatan penelitian
yang dilakukan untuk mengetahui lokasi yang sesuai
untuk
kegiatan
Eksplorasi
angin
dengan
tanpa
melakukan pembangunan infrastruktur berupa:
a.
kondisi topografi;
b.
tutupan lahan;
c.
kondisi tanah;
d.
kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar; dan
e.
keanekaragaman hayati.
Bagian Kedua Survei Pendahuluan Angin
